-->
  • Jelajahi

    Copyright © Timesnews.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Pemkab Pacitan Terima Legal Opinion untuk Harmonisasi Perda

    timesnews.id
    Selasa, 09 Juni 2026, Juni 09, 2026 WIB Last Updated 2026-06-10T05:04:38Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     

    Terima Legal Opinion Dari Kejaksaan Negeri Pacitan Pemkab Bertekat Ciptakan Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik, Rabu (10/6/2026).

    PACITAN | TIMES NEWS – Pemerintah Kabupaten Pacitan menerima dokumen Legal Opinion (pendapat hukum) dari Kejaksaan Negeri Pacitan terkait penyesuaian peraturan daerah terhadap ketentuan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Penyerahan dokumen tersebut dilakukan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pacitan, Fariman Isandi Siregar, kepada Bupati Pacitan Indrata Nur Bayuaji di Halaman Wingking Pendopo Kabupaten Pacitan, Rabu (10/6/2026).

    Pemberian Legal Opinion tersebut menjadi bagian dari sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam memastikan seluruh produk hukum daerah selaras dengan regulasi nasional yang berlaku.

    Bupati Pacitan Indrata Nur Bayuaji mengatakan, dokumen pendapat hukum tersebut memiliki arti penting sebagai landasan dan pedoman bagi Pemerintah Kabupaten Pacitan dalam melakukan inventarisasi serta menyusun langkah-langkah tindak lanjut terhadap peraturan daerah yang memerlukan penyesuaian.

    Menurutnya, proses harmonisasi regulasi daerah merupakan bentuk komitmen bersama untuk menjamin kepastian hukum, meningkatkan efektivitas penegakan peraturan daerah, sekaligus memberikan perlindungan hukum yang lebih baik kepada masyarakat.

    “Legal Opinion ini menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam melakukan penyesuaian terhadap berbagai regulasi yang ada. Sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum merupakan faktor penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik,” kata Bupati Aji.

    Lebih lanjut, Bupati berharap kolaborasi yang telah terjalin dengan Kejaksaan Negeri Pacitan dapat terus diperkuat guna mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang akuntabel, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

    Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Pacitan Fariman Isandi Siregar menjelaskan bahwa lahirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana merupakan bagian dari upaya harmonisasi sistem hukum nasional pasca diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.

    Menurut Fariman, regulasi tersebut membawa konsekuensi bagi pemerintah daerah untuk menyesuaikan berbagai peraturan daerah yang masih memuat ketentuan sanksi pidana yang tidak lagi relevan dengan ketentuan hukum terbaru.

    “Dalam KUHP Nasional ini sudah tidak ada lagi pidana kurungan untuk ketentuan yang dimaksud. Sanksi yang diterapkan adalah pidana denda. Karena itu, pemerintah daerah perlu melakukan penyesuaian terhadap perda-perda yang masih mencantumkan ketentuan lama,” jelasnya.

    Kajari menambahkan, melalui Legal Opinion yang diberikan, pihaknya berharap pemerintah daerah memiliki dasar hukum yang kuat dalam melakukan revisi maupun harmonisasi peraturan daerah sehingga tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

    Kegiatan penyerahan Legal Opinion tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Pacitan, Ketua DPRD Kabupaten Pacitan beserta para ketua fraksi, jajaran Kejaksaan Negeri Pacitan, Sekretaris Daerah Kabupaten Pacitan, serta para pimpinan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pacitan.

    Melalui langkah ini, Pemerintah Kabupaten Pacitan menunjukkan komitmennya untuk terus memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik, menjunjung kepastian hukum, serta memastikan setiap kebijakan daerah selaras dengan perkembangan regulasi nasional. (*)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini