-->
  • Jelajahi

    Copyright © Timesnews.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Tim Gabungan Pacitan Sita Ribuan Batang Rokok Ilegal

    timesnews.id
    Rabu, 10 Juni 2026, Juni 10, 2026 WIB Last Updated 2026-06-10T10:38:55Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    PACITAN | TIMES NEWS – Tim gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pacitan, Bea Cukai, Kejaksaan, dan Kepolisian melaksanakan operasi pemberantasan peredaran rokok ilegal di wilayah Kecamatan Bandar, Kabupaten Pacitan, Rabu (10/6/2026).


    Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 07.00 hingga 13.30 WIB tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menekan peredaran barang kena cukai ilegal sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya mematuhi ketentuan perundang-undangan di bidang cukai.


    Operasi diawali dengan apel persiapan di halaman Kantor Satpol PP Kabupaten Pacitan yang dipimpin oleh Sekretaris Satpol PP Kabupaten Pacitan, Novia Wardhani, S.H., M.Si. Dalam arahannya, Novia menekankan pentingnya sinergi antar instansi dalam pelaksanaan operasi agar kegiatan berjalan efektif dan tepat sasaran.


    Usai apel, tim gabungan dibagi ke dalam beberapa kelompok untuk melakukan penyisiran lapangan pada sejumlah toko, kios, dan tempat usaha yang sebelumnya telah dipetakan sebagai lokasi yang berpotensi menjual rokok tanpa pita cukai.

    Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan di sejumlah titik, petugas menemukan dan mengamankan sebanyak 68 bungkus rokok ilegal atau setara dengan 1.360 batang rokok yang tidak dilekati pita cukai sebagaimana diwajibkan dalam ketentuan perundang-undangan.


    Selain melakukan penindakan, tim gabungan juga mengedepankan pendekatan humanis dengan memberikan edukasi dan sosialisasi kepada para pedagang mengenai ciri-ciri rokok ilegal serta konsekuensi hukum yang dapat timbul dari peredaran barang kena cukai tanpa pita cukai resmi.


    Sekretaris Satpol PP Kabupaten Pacitan, Novia Wardhani, S.H., M.Si., mengatakan bahwa operasi gabungan ini tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya mendukung peredaran barang yang legal.


    "Melalui kegiatan ini kami ingin memberikan edukasi kepada masyarakat dan pelaku usaha agar lebih memahami ciri-ciri rokok ilegal serta dampaknya terhadap penerimaan negara. Kami berharap masyarakat dapat berperan aktif dengan tidak membeli maupun memperjualbelikan rokok tanpa pita cukai," ujarnya.


    Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Pacitan, Ardyan Wahyudi, S.STP., M.M., menegaskan bahwa pemberantasan rokok ilegal merupakan komitmen bersama lintas instansi dalam menjaga ketertiban dan mendukung penerimaan negara dari sektor cukai.


    "Peredaran rokok ilegal merugikan negara sekaligus menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat. Karena itu, operasi gabungan seperti ini akan terus kami lakukan secara berkelanjutan bersama Bea Cukai, Kejaksaan, dan Kepolisian sebagai bentuk komitmen dalam penegakan aturan," tegas Ardyan.

    Seluruh barang bukti hasil penindakan selanjutnya diamankan dan diserahkan kepada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Madiun untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


    Pemerintah Kabupaten Pacitan berharap melalui operasi yang dilakukan secara rutin dan berkelanjutan, peredaran rokok ilegal dapat ditekan sehingga mampu melindungi masyarakat, menjaga iklim usaha yang sehat, serta mengoptimalkan penerimaan negara untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik. (Dp)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini