![]() |
| Foto Dokumentasi Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar bersama jajarannya pers release di gedung graha Bayangkara. Selasa, (19/05/2026) |
PACITAN | TIMES NEWS - Polres Pacitan menggelar press release pengungkapan dua kasus menonjol pada Selasa (19/05/2026), yakni kasus penyiraman cairan berbahaya terhadap penjual tempe di Kecamatan Ngadirojo dan pencurian di sejumlah masjid di wilayah Kabupaten Pacitan.
Kapolres Pacitan Ayub Diponegoro Azhar menyampaikan, kasus pertama merupakan tindak pidana penganiayaan berencana yang terjadi pada Rabu, 13 Mei 2026 di Jalan Dewi Kalisuci, Desa Wiyoro, Kecamatan Ngadirojo.
Korban, Eko Susanto, disiram cairan kimia saat berangkat ke pasar oleh dua pelaku yang menggunakan helm dan jas hujan untuk menyamarkan identitas. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil mengamankan dua tersangka yakni SY dan anaknya RC.
“Motifnya dendam pribadi karena persoalan perselingkuhan dan utang piutang,” jelas Kapolres.
Pelaku diketahui telah merencanakan aksinya dan menggunakan cairan hydrogen peroxide (H2O2) yang dimasukkan ke dalam botol spray. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa botol semprotan, jas hujan, helm, hingga sepeda motor yang digunakan pelaku. Kedua tersangka dijerat Pasal 467 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Selain itu, Polres Pacitan juga berhasil mengungkap kasus pencurian yang menyasar tujuh masjid di wilayah Pacitan. Kasus tersebut terungkap setelah laporan kehilangan mixer pengeras suara di Masjid Al-Falah, Desa Ketro, Kecamatan Kebonagung.
Dari hasil pengembangan dan rekaman CCTV, polisi menangkap dua tersangka dewasa yakni Irham Maulana dan Mohamad Riko Alfian asal Blitar serta satu pelaku anak berinisial OKT.
“Pelaku menyasar masjid yang sepi di pinggir jalan dengan target kotak amal dan perangkat pengeras suara,” ungkap AKBP Ayub Diponegoro Azhar.
Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa speaker, alat perkakas, uang hasil penjualan barang curian, hingga mobil rental yang digunakan pelaku. Kedua tersangka dewasa dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf g KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara, sementara pelaku anak diproses sesuai sistem peradilan pidana anak. (Dp)



