![]() |
| Foto Dokumentasi Polres Pacitan gelar Pers Conference bersama awak media di gedung bhayangkara. Rabu, (10/12/2025) |
lensanasional.com | PACITAN – Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar menggelar pers konferensi bersama awak media se-Kabupaten Pacitan di Gedung Bhayangkara Polres Pacitan, hari ini, untuk menyampaikan perkembangan penanganan tiga perkara tindak pidana menonjol yang terjadi di wilayah hukum Polres Pacitan.
Dalam keterangannya, Kapolres menyebut bahwa meskipun Pacitan selama ini dikenal aman dan nyaman, namun fakta di lapangan menunjukkan masih terdapat berbagai kasus kriminal yang perlu menjadi perhatian bersama.
“Pacitan ini seperti aman, nyaman, namun ternyata banyak kejadian yang tentunya ini menjadi perhatian bersama,” ujar AKBP Ayub Diponegoro Azhar.
1. Kasus Curanmor Beraksi di Beberapa Wilayah
Kasus pertama yang dirilis adalah pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang telah terjadi sebanyak delapan kali di sejumlah lokasi berbeda.
Adapun lokasi kejadian meliputi:
Kebonagung, Watukarung, Gunungsari, Karanggede, Tamanasri, Kalak, hingga Glinggangan.
Polisi menetapkan dua tersangka, yakni:
FS (27) dan MAM (18), keduanya warga Kecamatan Pringkuku, Pacitan.
Para pelaku menyasar sepeda motor milik warga dengan memanfaatkan kondisi lengah korban. Dan hampir semua motor protolan yang memudahkan aksi pencurian. Kini kedua tersangka telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
2. Pencurian dalam Lingkungan Keluarga, Diupayakan Mediasi
Kasus kedua adalah tindak pidana pencurian sepeda motor dalam lingkungan keluarga yang terjadi di Kecamatan Tulakan pada 3 Desember 2025. Tersangka diketahui berinisial IS (29), sementara pelapornya adalah sang istri sendiri, Lusi.
Perkara ini dijerat dengan Pasal 367 ayat (2) KUHP tentang pencurian dalam lingkup keluarga. Namun, Kapolres menyatakan bahwa penyelesaian perkara tersebut akan diupayakan melalui jalur mediasi, mengingat pelaku dan korban masih memiliki hubungan keluarga sebagai suami istri.
“Untuk perkara kedua ini karena masih satu keluarga, akan diupayakan mediasi,” jelas Kapolres.
Dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa motif pelaku melakukan pencurian dipicu oleh jeratan hutang akibat judi online, yang membuat pelaku nekat mengambil sepeda motor milik istrinya sendiri.
3. Kasus Viral Mahar Rp3 Miliar Ternyata Palsu
Kasus ketiga adalah mahar pernikahan Rp 3 miliar di Kecamatan Bandar yang sempat viral di media sosial. Polisi memastikan bahwa cek yang digunakan sebagai mahar tersebut adalah palsu.
Tersangka yakni Sdr. Tarman, mengaku memperoleh selembar cek Bank BCA senilai Rp 3.000.000.000 dari temannya beberapa tahun lalu, yang kemudian digunakan sebagai mahar pernikahan dengan Sdri. Shela Arika.
Hasil Penyidikan Labfor dan Bank BCA
Barang bukti berupa flashdisk merek V-Gen telah diperiksa oleh Labfor Polda Jawa Timur. Hasilnya, foto dan video momen pernikahan dinyatakan asli dan tidak mengalami rekayasa atau pemotongan.
Sedangkan berdasarkan keterangan saksi dari pihak Bank BCA, ditemukan kejanggalan serius pada cek tersebut, di antaranya:
-
Penempatan tanggal yang tidak sesuai standar BCA
-
Tidak adanya KCU/KCP seperti yang tercantum di cek
-
Nomor seri cek melebihi jumlah standar
-
Nomor rekening tidak sesuai format BCA
-
Kertas bukan kertas khusus Peruri sebagaimana cek asli
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun.
Pesan Kapolres kepada Masyarakat
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah teriming-imingi dengan hal-hal yang terlihat wah dan menggiurkan, termasuk dalam kasus mahar Rp 3 miliar palsu tersebut.
“Masyarakat jangan mudah teriming-imingi dengan hal-hal yang wah. Semua harus dikaji secara rasional,” tegasnya.
Kapolres juga menyampaikan bahwa dari pihak istri maupun keluarga tersangka Tarman hingga saat ini tidak membuat laporan terkait kerugian, dan menyatakan tetap akan mendampingi tersangka sampai proses hukum selesai. (Dn**)




