PACITAN | TIMES NEWS – Kepolisian Resor (Polres) Pacitan membongkar dua kasus pencurian yang meresahkan masyarakat. Bukan hanya satu aksi, penyidikan polisi mengungkap dugaan rangkaian kejahatan pencurian sepeda motor dan umbi porang di sejumlah lokasi.
Pengungkapan tersebut disampaikan langsung Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar dalam konferensi pers di Graha Bhayangkara Wicaksana Laghawa Polres Pacitan, Rabu (19/8/2026).
Dua perkara yang diungkap yakni pencurian sepeda motor dengan modus membongkar kunci kontak menggunakan kunci T serta pencurian umbi porang yang dilakukan pada malam hari dengan menggunakan pisau dan karung.
Curanmor: Motor Dicuri, Plat dan Bodinya Diubah
Dalam kasus pertama, polisi mengamankan Slamet Ariyadi alias Candra (22), warga Desa Losari, Kecamatan Tulakan, Pacitan.
Aksi pencurian sepeda motor terjadi pada Sabtu (8/8/2026) sekitar pukul 02.30 WIB di tempat parkir kos Mulya Abadi Sejahtera, Lingkungan Blumbang, Kelurahan Ploso, Pacitan.
Korban kehilangan Honda Beat warna putih-hitam. Polisi menemukan bahwa kendaraan dicuri dengan cara merusak dan membongkar rumah kunci kontak menggunakan kunci T.
“Dari hasil penyidikan, kami menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan adanya dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor. Salah satunya kunci T dan beberapa rumah kunci kontak sepeda motor dalam kondisi rusak,” jelas AKBP Ayub Diponegoro Azhar.
Penyidikan kemudian berkembang. Polisi menemukan sejumlah sepeda motor yang diduga merupakan hasil pencurian lainnya. Bahkan, kendaraan tersebut telah mengalami perubahan identitas, mulai penggantian pelat nomor hingga perubahan bodi.
Salah satunya Honda Beat yang sebelumnya menggunakan pelat AE 4006 ZH, kemudian ditemukan menggunakan pelat berbeda. Polisi juga mengamankan Honda Beat yang sebelumnya menggunakan pelat AE 6224 ZE dan telah diganti menjadi AE 2241 AK.
“Penyidik Unit Reskrim Polsek Pacitan bersama Tim Resmob Satreskrim Polres Pacitan berhasil mengetahui lokasi pelaku. Dengan bantuan Tim Jatanras Polda Jawa Tengah dan Tim Resmob Polresta Surakarta, pelaku berhasil diamankan di tempat kosnya di wilayah Surakarta,” ungkap Kapolres.
Dari tangan dan lokasi yang berkaitan dengan tersangka, polisi mengamankan kunci T, anak kunci T, beberapa pelat nomor, rumah kunci kontak yang rusak, serta sejumlah bagian bodi sepeda motor.
Tersangka dijerat Pasal 477 ayat (2) juncto Pasal 127 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.
Pencurian Porang Terbongkar Saat Warga Ronda
Kasus kedua terjadi di Kecamatan Nawangan. Polisi mengamankan Sunardianto (32), warga Desa Pakis Baru, Kecamatan Nawangan.
Kasus ini terungkap berkat kewaspadaan warga yang melaksanakan ronda malam untuk mengantisipasi maraknya pencurian porang.
Pada Sabtu (8/8/2026) sekitar pukul 23.00 WIB, warga melihat sepeda motor berhenti di sekitar kebun. Setelah beberapa waktu tidak terlihat aktivitas, warga melakukan pengecekan.
Di tengah perkebunan, warga melihat cahaya senter dari telepon seluler. Saat didatangi, orang yang dicurigai tersebut melarikan diri ke arah hutan.
Warga kemudian melakukan penyisiran dan menemukan tanaman porang yang sudah dicongkel dari dalam tanah.
Polisi akhirnya mengamankan barang bukti berupa 40 kilogram umbi porang, satu pisau, satu karung, serta sepeda motor Honda Beat warna merah-hitam yang diduga digunakan sebagai sarana.
Dari penyidikan, modus pelaku ternyata tidak dilakukan secara spontan. Pelaku diduga terlebih dahulu melakukan survei lokasi dengan berpura-pura menjadi pembeli kayu.
Setelah menentukan sasaran, pelaku memarkir sepeda motornya di tepi jalan, kemudian berjalan kaki menuju kebun sambil membawa pisau dan karung. Penggalian umbi dilakukan menggunakan penerangan dari senter telepon seluler.
Yang lebih mengejutkan, dari pemeriksaan polisi menemukan dugaan aksi serupa di enam TKP lain di wilayah Kecamatan Nawangan, seluruhnya berada di Desa Pakis Baru.
Polisi juga mengamankan enam nota penjualan porang, dua unit telepon genggam merek Oppo, satu unit Samsung, tas, dompet dan sejumlah barang lainnya.
“Dari hasil pengembangan, tersangka mengakui melakukan pencurian dengan target dan cara yang sama di enam TKP lainnya. Penyidikan masih kami lengkapi untuk memastikan seluruh rangkaian perbuatannya,” kata AKBP Ayub.
Atas perbuatannya, Sunardianto disangkakan Pasal 477 juncto Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.
Kapolres: Warga Jangan Beri Celah Pelaku
Kapolres Pacitan menegaskan kedua perkara tersebut akan diproses hingga tuntas. Penyidik saat ini melengkapi administrasi penyidikan, melakukan pemberkasan, kemudian melimpahkan perkara kepada Jaksa Penuntut Umum.
AKBP Ayub juga mengapresiasi peran masyarakat, khususnya warga yang aktif melakukan ronda malam. Menurutnya, keterlibatan masyarakat sangat penting dalam mendeteksi aktivitas mencurigakan sejak dini
“Jangan memberikan kesempatan kepada pelaku. Masyarakat harus tetap waspada, baik terhadap kendaraan maupun hasil pertanian. Siskamling juga perlu terus diaktifkan,” tegasnya.
Pengungkapan dua kasus ini menunjukkan bahwa kejahatan di Pacitan tidak hanya menyasar kendaraan bermotor. Hasil pertanian yang memiliki nilai ekonomi seperti porang pun menjadi sasaran.
Karena itu, polisi meminta masyarakat memperkuat pengamanan lingkungan dan segera melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan.
Catatan: seluruh tersangka tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (Red)



