-->
  • Jelajahi

    Copyright © Timesnews.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Satpol PP Pacitan Perkuat Pemberantasan Rokok Ilegal, Gandeng Bea Cukai Madiun dalam Bimtek 2026

    timesnews.id
    Selasa, 28 April 2026, April 28, 2026 WIB Last Updated 2026-04-28T07:28:43Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pacitan gelar kegiatan Peningkatan Kapasitas Pelaksana Kegiatan Pemberantasan Cukai Ilegal Tahun 2026. di Ruang Pertemuan Hotel Srikandi, Selasa, (28/04/2026)

    PACITAN | TIMES NEWS – Upaya menekan peredaran rokok ilegal terus digencarkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pacitan melalui kegiatan Peningkatan Kapasitas Pelaksana Kegiatan Pemberantasan Cukai Ilegal Tahun 2026. Kegiatan ini digelar pada Selasa, 28 April 2026, di Ruang Pertemuan Hotel Srikandi, dengan melibatkan 50 anggota Satpol PP sebagai peserta.


    Bimbingan teknis (bimtek) ini menghadirkan narasumber dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Madiun, yang memberikan pembekalan terkait pengenalan ciri-ciri Barang Kena Cukai (BKC) ilegal, teknik pengumpulan informasi, serta strategi operasi penindakan di lapangan.


    Kegiatan diawali dengan pembukaan, menyanyikan lagu Indonesia Raya, serta doa bersama. Dalam sambutannya, Sekretaris Satpol PP menyampaikan apresiasi kepada narasumber dan seluruh peserta yang hadir, sekaligus menekankan pentingnya kegiatan ini sebagai bekal dalam menjalankan tugas di lapangan.


    “Melalui kegiatan ini, kami berharap seluruh anggota dapat menyerap ilmu yang diberikan dan mampu mengaplikasikannya secara langsung dalam pelaksanaan tugas, sehingga setiap langkah penindakan berjalan aman, tepat, dan sesuai aturan,” ujarnya. Selasa, (28/04/2026)


    Ia juga mengingatkan peserta untuk mengikuti seluruh rangkaian kegiatan dengan serius, mengingat materi yang diberikan memiliki peran penting dalam mendukung efektivitas penegakan hukum di daerah.


    Sementara itu, Kepala Satpol PP Pacitan menegaskan bahwa peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga berdampak pada berkurangnya Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang seharusnya dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat.


    “Satpol PP memiliki peran strategis sebagai aparat penegak peraturan daerah. Oleh karena itu, kemampuan dalam mengenali pelanggaran cukai seperti rokok polos, pita cukai palsu, maupun pita cukai bekas harus terus ditingkatkan,” tegasnya.


    Ia juga menekankan pentingnya sinergi lintas sektor, khususnya antara Satpol PP, Bea Cukai, TNI, dan Polri, dalam upaya pemberantasan rokok ilegal. Pendekatan humanis namun tetap tegas menjadi kunci dalam pelaksanaan operasi di lapangan.


    Dalam sesi materi, narasumber dari Bea Cukai Madiun menjelaskan berbagai ciri rokok ilegal yang perlu diwaspadai masyarakat, di antaranya rokok tanpa pita cukai (polos), penggunaan pita cukai palsu, serta pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya.


    Selain itu, disampaikan pula bahwa pelaku yang memperjualbelikan rokok ilegal dapat dikenakan sanksi pidana berat, berupa hukuman penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda hingga 10 kali nilai cukai.


    Narasumber juga menyoroti pentingnya peran intelijen dalam mendeteksi peredaran rokok ilegal, terutama di wilayah-wilayah yang rawan. Sinergi yang kuat antara Bea Cukai dan Satpol PP dinilai mampu meningkatkan efektivitas pengawasan sekaligus melindungi masyarakat dari dampak negatif rokok ilegal.


    “Setelah mengikuti bimtek ini, kami berharap para peserta semakin percaya diri dan kompeten dalam melakukan identifikasi, pengumpulan informasi, hingga penindakan di lapangan,” ungkapnya.


    Dalam kesempatan tersebut juga dipaparkan data penindakan tahun 2025 di wilayah pengawasan Bea Cukai Madiun. Kabupaten Magetan menempati urutan pertama sebagai daerah dengan temuan terbanyak, diikuti Pacitan di posisi kedua, kemudian Ngawi, Ponorogo, dan terakhir Madiun (kota/kabupaten).

    Tak hanya itu, peserta juga diperkenalkan dengan desain pita cukai tahun 2026 yang mengusung tema alat musik nasional, sebagai inovasi untuk memudahkan identifikasi keaslian pita cukai sekaligus memperkuat ciri khas budaya Indonesia.


    Kegiatan ditutup dalam suasana tertib dan lancar. Melalui kegiatan ini, diharapkan kapasitas dan profesionalisme Satpol PP Pacitan semakin meningkat dalam mendukung pemberantasan rokok ilegal, guna melindungi masyarakat serta menjaga stabilitas penerimaan negara. (Ans)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini