-->
  • Jelajahi

    Copyright © Timesnews.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Penetapan Persyaratan Pencalonan dan Jadwal Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pacitan Tahun 2024

    timesnews.id
    Senin, 26 Agustus 2024, Agustus 26, 2024 WIB Last Updated 2024-08-26T11:17:39Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    TIMES NEWS | Pacitan - Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pacitan Nomor 834 Tahun 2024, KPU Kabupaten Pacitan menetapkan persyaratan pencalonan bagi partai politik peserta pemilihan umum atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pacitan Tahun 2024. Persyaratan tersebut antara lain mencakup ketentuan minimal perolehan suara sah, yaitu sebanyak 29.894 (Dua Puluh Sembilan Ribu Delapan Ratus Sembilan Puluh Empat) suara.


    Selain itu, KPU Kabupaten Pacitan juga mengumumkan jadwal dan lokasi pendaftaran bagi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pacitan sebagai berikut:


    "Selasa, 27 Agustus 2024 s.d. Rabu, 28 Agustus 2024  Pukul 08.00 s.d. Pukul 16.00 WIB dan Kamis, 29 Agustus 2024 masih sama Pukul 08.00 s.d. Pukul 23.59 WIB ini batasan waktunya saat mendaftarkan calon". Jelas ketua KPU Pacitan Aswika Budhi Arfandy saat sambutan diacara media gathering, senin (26/08/2024).


    Tempat pendaftaran langsung di kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pacitan Jalan Veteran No. 66, Pacitan Kode Pos 63512 Telp/Fax: (0357) 881122


    Dengan ini, KPU Kabupaten Pacitan mengundang partai politik atau gabungan partai politik yang memenuhi syarat untuk mendaftarkan pasangan calon sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Proses pendaftaran ini merupakan tahap penting dalam penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pacitan Tahun 2024.


    "KPU Kabupaten Pacitan berharap seluruh pihak yang terlibat dapat mematuhi jadwal dan aturan yang telah ditentukan demi kelancaran dan kesuksesan proses pemilihan ini". Pungkasnya.

    Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pacitan  

    Telp: (0357) 881122  

    Email: tekmaskpupacitan@gmail.com

    HP/WA :  0896-0400-0004 

    Website: https://kab-pacitan.kpu.go.id

    (Dn/red).

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    NamaLabel

    +