Kementerian ATR/BPR RI Bersama Bupati Pacitan Laksanakan, Memasang 1 juta patok Tanda Batas.
PACITAN - timesnews.id | Kantor ATR/BPN terus berupaya menyelesaikan status kepemilikan tanah di Kabupaten Pacitan. Terbukti tahun ini kabupaten di ujung selatan Jatim ini kembali mendapat jatah 50.000 bidang PTSL yang tersebar di 15 desa.
Kegiatan melakukan gerakan serentak pemasangan batas tanah. merupakan bagian dari Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas yang lajim disebut (Gemapatas), bersama kepala daerah seluruh Indonesia Bupati Pacitan Indrata Nur Bayuaji (Mas Aji) dan juga bersama Kementerian ATR/BPR RI. Memasang 1 juta patok. Jumat (03/02/2023) dikutip dari prokopimpacitan.
Dipimpin Menteri ATR/BPN RI Hadi Tjahjanto langsung dari Kabupaten Kebumen Jawa Tengah scara daring Mas Aji mengikuti Gemapatas dari Desa Sooka Kecamatan Punung. Pencanangan pemasangan 1 juta patok batas tanah ini juga tercatat dalam Museum Record Indonesia (MURI).
"Atas kerja bareng semuanya mulai Forkopimda sampai ke tingkat desa, Kegiatan ini bisa sukses dan sangat positif" kata Mas Aji.
Pemasangan batas tanah bersertifikat ini sangat penting untuk memperjelas hak kepemilikan tanah dimata hukum. Kepastian kepemilikan hak tanah akan mencegah perselisihan yang berujung sengketa, sambung Mas Aji.
"Dengan bersama-sama mari kita sukseskan Gemapatas dan PTSL di Kabupaten Pacitan," pungkasnya
Di Kabupaten Pacitan akan ditancapkan 6000 patok batas tanah berpusat di Desa Sooka Kecamatan Punung. Gemapatas bertujuan untuk menggerakan dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memasang dan menjaga batas tanah hak milik agar terhindar dari konflik.
Ahmad Syaikhu, Kepala Kantor ATR/BPN Pacitan menerangkan bahwa "Dengan pasang patok akan berarti anti cekcok dan anti caplok," tutupnya. (Tim)




