-->
  • Jelajahi

    Copyright © Timesnews.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Patroli Blue Light Jelang Sahur Petugas Mengamankan Puluhan Kendaraan Knalpot Brong

    timesnews.id
    Sabtu, 09 April 2022, April 09, 2022 WIB Last Updated 2022-04-10T02:24:20Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Patroli Blue Light Jelang Sahur Petugas Mengamankan Puluhan Kendaraan Knalpot Brong 




    PACITAN - timesnews.id | Patroli Blue Light  Satuan Lalulintas Polres Pacitan Polda Jawa Timur diakhir pekan ini gencar melakukan patroli pada malam hari terutama jelang sahur.Sabtu (9/4/2022)


    Situasi Ramadhan seperti saat ini ada sebagian remaja menggunakan waktu mereka dengan hal positif tetapi ada sebagian lagi menunggu saat sahur tiba dengan melakukan hal-hal yang dapat meresahkan masyarakat salah satunya menghabiskan akhir pekan menunggu sahur dengan menjajal sepeda motor mereka yang menggunakan knalpot brong 

    dengan balapan liar.


    Seperti yang terjadi di Sekitar jalan Lintas Selatan Kelurahan Ploso Pacitan kerap digunakan ajang Balap liar. Hal itulah yang membuat petugas gerak cepat untuk mengantisipasi hal tersebut yaitu dengan melakukan patroli pada akhir pekan didapati petugas ada belasan sepeda motor yang kedapatan menggunakan knalpot brong.


    "Malam ini kita memang mengadakan patroli yang kita fokuskan pada akhir pekan ini didaerah JLS yang memang sering digunakan sebagian remaja untuk dijadikan ajang balap Liar, dan pada malam ini kita mengamankan 37 kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot tidak sesuai standart atau knalpot Brong" Ujar Kasat Lantas Polres Pacitan AKP Siswoyo, SH.




    Selanjutnya petugas mengamankan barang bukti tersebut untuk dibawa ke Mapolres Pacitan dan memberikan penindakan dengan Surat Tilang kepada pengendara belasan sepeda motor tersebut. 


    " untuk Kendaraan kita amankan sementara apabila telah selesai proses persidangan kendaraan dapat diambil kembali tetapi dengan syarat harus mengganti knalpot kendaraannya sesuai standart, Imbuh Siswoyo


    Selain mengganggu Kamtibmas Penggunaan Knalpot tidak sesuai standart Atau knalpot Brong juga melanggar pasal 

    285 ayat 1 UULAJ dapat dipidana dengan pidana kurungan 1 bulan dan denda Rp 250.000,00.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini