masukkan script iklan disini
PACITAN | TIMES NEWS – Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pacitan, Khemal Pandu Pratikna menegaskan bahwa sumbangan melalui komite sekolah tetap diperbolehkan sepanjang tidak melanggar aturan yang berlaku. Hal tersebut ia sampaikan saat menghadiri acara buka puasa bersama Bupati Pacitan dengan insan media, Jumat (13/3/2026) malam.
Dalam kesempatan itu, Khemal menekankan pentingnya pemahaman yang tepat di masyarakat mengenai mekanisme sumbangan di lingkungan sekolah. Menurutnya, sumbangan komite sekolah berbeda dengan pungutan yang sifatnya wajib dan ditentukan nominalnya.
Ia menjelaskan bahwa sumbangan harus benar-benar bersifat sukarela dari orang tua atau wali murid sebagai bentuk partisipasi dalam mendukung kegiatan pendidikan di sekolah.
Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah yang mengatur peran komite sekolah dalam membantu penyelenggaraan pendidikan. Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa komite sekolah dapat menghimpun sumbangan dari masyarakat, namun tidak boleh menetapkan jumlah tertentu maupun batas waktu pembayaran.
Menurut Khemal, jika ada penentuan nominal atau tenggat waktu pembayaran, maka praktik tersebut tidak lagi masuk kategori sumbangan, melainkan pungutan yang tidak diperbolehkan.
Selain itu, ia menekankan bahwa proses penggalangan dana oleh komite sekolah harus dilakukan secara transparan. Setiap rencana pengumpulan dana perlu disertai proposal yang menjelaskan secara rinci tujuan penggunaan anggaran.
Proposal tersebut kemudian diketahui pihak sekolah dan disampaikan kepada orang tua atau wali murid untuk dibahas bersama sebelum adanya kesepakatan.
“Penggalangan dana harus jelas peruntukannya dan disampaikan secara terbuka kepada orang tua siswa. Dengan begitu tidak ada kesalahpahaman,” ujarnya.
Khemal juga mengingatkan agar sekolah maupun komite tidak memaksakan sumbangan kepada orang tua siswa. Ia menilai dukungan masyarakat terhadap dunia pendidikan tetap penting, namun harus dilandasi semangat kebersamaan dan gotong royong.
Melalui penjelasan tersebut, Dinas Pendidikan Kabupaten Pacitan berharap masyarakat dapat memahami aturan yang ada sehingga partisipasi dalam mendukung kegiatan sekolah dapat berjalan dengan baik tanpa menimbulkan polemik. (Dp)